selamat datang di my blog

Senin, 04 Mei 2015

SYARAT MEMBENTUK BPM



KATA PENGANTAR

           
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat dan karunia\Pya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah FARMAKOLOGI , sehingga dengan adanya makalah ini, dapat membantu mahasiswa untuk menangani masalah Anemia pada Ibu hamil dan memberikan terapi yang tepat agar tidak membahayakan janin dan Ibunya.
            Dalam menyusun makalah ini kami banyak di bantu oleh Dosen Mata Kuliah maupun dengan teman satu kelompok kami, untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah terlibat dalam penulisan Makalah  ini, baik secara langsung atau pun tidak langsung.
            Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh sebab itu kami meminta saran dan masukan  dari teman-teman dan Dosen, yang sifatnya membangun, terutama dari pembaca sangat kami harapkan sarannya jika ada kekurangan  makalah ini kami dapat melakukan perbaikan makalah ini, terimakasih.





                                                                   Yogyakarta, 11 April 2015


                                                                                   Penulis
                                                         
         

DAFTAR ISI









BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar belakang


Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan ( SIPB ) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. ( Imamah, 2012 : 01)

Bidan Praktek memiliki berbagai persyaratan khusus untuk menjalankan  prakteknya, seperti tempat atau ruangan praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM sekarang kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam memberikan pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang memuaskan.      ( Rhiea, 2011 : 01)

Pelayanan yang di berikan di bidan praktek mandiri meliputi penyuluhan kesehatan, konseling KB, antenatal care, senam hamil, perawatan payudara, asuhan persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil ) , imunisasi ( ibu dan bayi ), kesehatan reproduksi remaja, perawatan pasca keguguran. Selain  itu bidan praktek mandiri melayani pemeriksaan untuk orang yang sakit, kemudian memberi pelayanan kesehatan terhadap WUS (wanita usia subur ) serta LANSIA ( lanjut usia ).
 ( Imamah, 2011 : 01 )




1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah:
1.2.1        apakah pengertian dari Bidan Praktek berdasarkan permenkes no 1464  tahun 2010 ?
1.2.2        apa saja persyaratan pendirian Bidan Praktek ?
1.2.3        pelayanan apa saja yang diberikan pada Bidan Praktek Mandiri  ?

1.3  Tujuan

Makalah ini bertujuan mendeskripsikan tentang :
1.3.1        pengertian dari Bidan Praktek Mandiri
1.3.2        persyaratan yang dibutuhkan dalam mendirikan Bidan Praktek Mandiri
1.3.3        pelayanan yang diberikan pada Bidan Praktek Mandiri













BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Bidan Praktek Mandiri

                Bidan praktek mandiri (BPM) adalah suatu institusi pelayanan kesehatan secara mandiri yang memberikan asuhan dalam lingkup praktik kebidanan. Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan atau asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan menejemen kebidanan.
Bidan Praktek Mandiri (BPM) adalah Bidan yang memiliki Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register) diberi izin secara sah dan legal untuk menjalankan praktek kebidanan mandiri.
Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01)
Bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik. (Sofyan, dkk. 2006)
BPM selain berfungsi tempat pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak, hendaknya dapat pula berfungsi sebagai tempat pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta dalam kegiatan peran serta masyarakat, misalnya :
a. kegiatan posyandu
b. membina posyandu
c. membia kader
d. membina dukun
e. menjadi ibu asuh
f. membina dasa wisma
g. menjadi anggota organisasi kemasyarakatan

2.2 Praktek bidan menurut permenkes NO 1464 TAHUN 2010

                Dalam praktek kebidanan ini ada beberapa pasal yang berkaitan mengenai syarat dalam membuka praktek kebidanan di antaranya adalah:
Pasal 17
          1.             Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi :
a.       Memiliki tempat praktek, ruangan praktik dan peralatan untuk   tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan pra sekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat
b.   menyediakan  maksimal  2 ( dua ) tempat  tidur untuk  persalinan
                   c.   memiliki  sarana,  peralatan  dan  obat   sesuai  dengan  ketentuan
                   yang berlaku
          2.     Ketentuan   persyaratan  tempat  praktik  dan  peralatan  sebagaimana   
                   dimaksud pada ayat (1) satu tercantum dalam Lampiran Peraturan ini

2.3 persyaratan pendirian Bidan Praktek Mandiri

1.    Bidan dalam menjalankan praktek harus :
a.    Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
b.    Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
c.    Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d.   Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
2.   Bidan yang menjalankan prakytek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya  diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3.   Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
4.   Bidan yang  menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat prakteknya.
5.   Peralatan yang wajib dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan .
6.   Dalam menjalankan tugas bidan harus serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan :
a.   Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan .
b.   Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c.   Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.
7. persyaratan Bangunan, meliputi :
a.      Papan nama
·      Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
·      Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
·      Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
·      Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat .
b.      Tata ruang
·         Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
·         Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
·         Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.
c.       Lokasi
·         Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya.
·         Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 
d.      Hak dan guna pakai.
·         Mempunyai surat kepemilikan (surat hak milik/surat hak guna pakai)
·         Mempunyai surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.

KELENGKAPAN ADMINISTRASI, PERALATAN, SARANA, DAN PRASARANA BIDAN PRAKTEK SWASTA

1.      ADMINISTRASI
a) Memiliki papan nama bidan praktek swasta
b) Mempunyai SIPB dan masih berlaku
c) Ada visi dan misi
d) Ada falsafah
e) Memiliki buku standar pelayanan kebidanan
f) Ada buku pelayanan KB
g) Ada buku standar pelayanan kebidanan neonatal
h) Ada buku register pasien
i) Ada format catatan medic

2.      PERALATAN DAN OBAT-OBATAN
A. PERALATAN TIDAK STERIL
- Tensimeter
- Stetoskop biokuler
- Stetoskop monokuler
- Timbangan dewasa
- Timbangan bayi
- Pengukuran panjang bayi
- Thermometer
- Oksigen dalam regulator
- Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
- Penghisap lendir
- Lampu sorot
- Penghitung nadi
- Sterilisator
- Bak instrument dengan tutup
- Reflek Hammer
- Alat pemeriksaan Hb (Sahli)
- Set pemeriksaan urine (protein + reduksi)
- Pita pengukur
- Plastik penutup instrument steril
- Sarung tangan karet untuk mencuci alat
- Apron / celemek
- Masker
- Pengaman mata
- Sarung kaki plastik
- Infus set
- Standar infuse
- Semprit disposable
- Tempat kotoran / sampah
- Tempat kain kotor
- Tempat plasenta
- Pot
- Piala ginjal / bengkok
- Sikat, sabun dan tempatnya
- Kertas lakmus
- Semprit glyserin
- Gunting verband
- Spateln lidah
- IUD kit
- Implant kit
- Covis
- Suction
- Gergaji implant

B. PERALATAN STERIL
- Klem pean
- Klem kocher
- Korentang
- Gunting tali pusat
- Gunting benang
- Gunting episiotomy
- Kateter karet / metal
- Pinset anatomis
- Pinset chirurgic
- Speculum vagina
- Mangkok metal kecil
- Pengikat tali pusat
- Pengisap lendir
- Tampon tang dan tampon vagina
- Pemegang Jarum
- Jarum kulit dan otot
- Sarung tangan
- Benang suter + catgut
- Doek steril

C. BAHAN HABIS PAKAI
- Kapas
- Kain kasa
- Plester
- Handuk
- Pembalut wanita

D. FORMULIR YANG DISEDIAKAN
- Formulir Informed Consent
- Formulir ANC
- Partograf
- Formulir persalinan / nifas dan KB
- Formulir rujukan
- Formulir surat kelahiran
- Formulir permintaan darah
- Formulir kematian

E. OBAT-OBATAN
- Roborantia
- Vaksin
- Syok anafilak
- - Adrenalin 1:1000
- - Anti histamine
- - Hidrokortison
- - Aminophilin 230 mg / 10ml
- - Dopamine
- Sedatife
- Antibiotik
- Uterotonika
- Antipiretika
- Koagulantika
- Anti kejang
- Glyserin
- Cairan infuse
- Obat luka
- Cairan desinfektan
- Obat penanganan asphiksia pada BBL
3.      ASUHAN BAYI ROOMING-IN / RAWAT GABUNG
MEDIA PENYULUHAN KESEHATAN
a. Ada poster di dinding
Pesan-pesan ASI Ekslusif
Pesan Immunisasi
Pesan Vitamin A
Persalinan
Tanda Bahaya
b. Ada leaflet
c. Ada booklet
d. Ada majalah bidan
e. dan lainnya
5. SARANA
a. Rumah terbuat dari tembok
b. Lantai keramik
c. Ruang tempat periksa
d. Ruang perawatan
e. Dapur
f. Kamar mandi
g. Ruang cuci pakaian/alat
h. Ruang tunggu
i. Wastafel
j. Tempat sampah
h. Tempat parkir



















2.3 pelayanan yang diberikan pada Bidan Praktek Mandiri

Dalam bidan praktek mandiri memberikan pelayanan yang meliputi :
1.         Penyuluhan Kesehatan
2.         Konseling KB
3.         Antenatal Care (senam hamil, perawatan payudara)
4.         Asuhan Persalinan
5.         Perawatan Nifas (senam nifas)
6.         Perawatan Bayi
7.         Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )
8.         Imunisasi ( Ibu dan Bayi )
9.         Kesehatan Reproduksi Remaja
10.     Perawatan Pasca Keguguran.















BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan


Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program. Persyaratan pendirian juga perlu diperhatikan, agar bidan dapat memberikan pelayanan yang bermutu kepada setiap pasien.

3.2 Saran

ü  Bagi Mahasiswa
Diharapkan untuk mengetahui berbagai hal tentang Bidan Praktek Swasta mulai dari pelayanan, manajemen, serta persyaratan pendirian BPM.

ü  Bagi Bidan
Diharapkan untuk memperhatikan segala aspek dalam memberikan pelayanan, terutama pada mutu pelayanannya.

ü  Bagi Institusi
Di harapkan institusi lebih memberikan pengalaman serta pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri sehingga mahasiswa menjadi lebih tahu.










DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar