UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
MATA KULIAH :
PKn
BOBOT : 3 SKS
MATERI :
DEMOKRASI INDONESIA
PERTEMUAN 6
Demokrasi Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia perkembangan demokrasi
mengalami pasang surut. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistim
politik dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta character and nation building dengan pertisipasi rakyat.
Sekaligus menghindarkan timbulnya diktaktor perorangan , partai, maupun
militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4
periode :
a.
Masa demokrasi parlementer ( 1945 – 1959 )
·
Menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai politik
·
Akibatnya terjadi dominasi
partai-partai politik dan DPR
·
Masing-masing partai akan
berkuasa sehingga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Masa demokrasi terpimpin ( 1959
– 1966 )
·
Menyimpang dari demokrasi
konstitusional ditandai dengan dominasi presiden
·
Terbatasnya peran partai
politik
·
Komunis semakin berkembang
·
Peran ABRI sebagai social
politik semakin meluas
c.
Masa demokrasi pancasila ( 1966
– 1998 )
·
Era orde baru, menonjolkan
system presidensial
·
Landasan formal, pancasila, UUD
1945, Tap MPR
·
Mengembalikan fungsi pancasila
·
Dalam perkembangannya peran
presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara
·
Pancasila sebagai alat
legitimasi politik karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila
d.
Masa demokrasi pancasila era
reformasi ( 1998 – sekarang )
·
Berakar pada kekuatan multi
partai
·
Mengembalikan keseimbangan
kekuatan antar lembaga Negara antara eksekutif, yudikatif, legislative.
·
Terdapat banyak kebijaksanaan tidak
mendasar pada kepentingan rakyat melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan
antara presiden dan partai politik.
·
Tidak berdasarkan pada
keadilansosialagi seluruh rakyat Indonesia ( hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan )
2.
Pengertian demokrasi menurut
UUD 1945
Ø Berdasar Seminar Angkatan
Darat Agustus 1966
a.
Demokrasi Indonesia di bidang politik
Menegakkan asas-asas Negara hukum
Menjunjung tinggi HAM
Menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan
b.
Demokrasi Indonesia di
bidang ekonomi
Kehidupan yang layak bagi seluruh warga Negara Indonesia
Pengawasan penggunaan keuangan dan kekayaan Negara oleh rakyat
Didirikannya koperasi
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam
penggunaannya
Ø Berdasarkan MUNAS III PERSAHI Desember 1966
Asas Negara hukum , pancasila mengandung prinsip :
Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Jaaminan kepastian hukum dalam semua persoalan
Ø Berdasarkan Simposium HAM
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi
yang bertanggung jawab terhadap Tuhan dan sesama manusia
Perlu keseimbangan antara kekuasaan pemerintah ,
kebebasan dan pembinaan pengembangan ekonomi yang cepat
Ø Berdasarkan demokrasi pasca reformasi
Demokrasi pada pelaksanaannya di berbagai Negara berbeda-beda
menurut criteria dan pengertian masing-masing. Namun yang sangat esensi dalam
pelaksanaan demokrasi adalah kedaulatan rakyat .
Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat
mengandung 3 hal yaitu:
-
Pemerintahan dari rakyat (
government from people )
-
Pemerintahan oleh rakyat (
government by people )
-
Pemerintahan untuk rakyat (
government for people )
Prinsip pemerintah berdasarkan
kedaulatan rakyat tersebut terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2
, pasal 6 ayat 1 ( pemilihan presiden secara langsung )
Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan
Negara Indonesia
diwujudkan memisahkan kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislative.
STRUKTUR PEMERINTAH
INDONESIA
BERDASARKAN UUD 1945
v Demokrasi Indonesia
menempatkan kebebasan individu dalam rangka mencapai tujuan bersama ( bukan
liberal )
v Secara umum didalam system pemerintahan yang demokratis mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Keterlibatan warga Negara dalam
pembuatan keputusan politik
2.
Tingkat persamaan tertentu
diantara warga negara
3.
Tingkat kebebasan tertentu yang
diakui dan dipakai oleh warga Negara
4.
Suatu system perwakilan
5.
Suatu sistim pemilihan
kekuasaan mayoritas
v Berdasarkan cirri-ciri tersebut dalam pelaksanaan demokrasi sangat
diperlukan:
1. Supra struktur politik ( MPR, DPR,
MA, Presiden )
2. Infra Struktur Politik ( partai politik, golongan, alat komunikasi
politik, tokoh politik dsb )
Antara supra struktur politik dan infra struktur politik
saling mempengaruhi.
PENJABARAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 DALAM SISTEM
KETATANEGARAAN PASCA AMANDEMEN 2002
Penjabaran demokrasi di Indonesia diatur didalam UUD 1945
yang terinci sebagai berikut :
1. Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi terdapat
didalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Kekuasaan di tangan rakyat
Diatur di dalam
pembukaan UUD 1945 aline 4 , pokok pikiran UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dan pasal 1
ayat 2
b.
Pembagian kekuasaan
Kekuasaan eksekutif ( pasal 4 ayat 1 )
Kekuasaan legislatif ( pasal 5
ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 c
Kekuasaan yudikatif ( pasal 24
ayat 1 )
Kekuasaan inspektif ( pasal 20
ayat 1 )
Kekuasaan konsultatif :
ditiadakan
c. Pembatasan kekuasaan
Pembatasan kekuasaan dilakukan setiap 5
tahun sekali
2.
Konsep pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan menurut
UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
-
Harus berdasarkan kedaulatan
rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan / perwakilan ( mufakat )
-
Keputusan MPR ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak
3.
Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditetapkan sebagai
berikut:
-
Kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan menurut UUD 1945
-
Secara formal pengawasan di
tangan DPR
4.. Konsep partisipasi
Konsep
partisipasi rakyat menurut UUD 1945 diatur di dalam pasal 27 ayat 1 , pasal 28,
dan pasal 30 ayat 1
Selain
itu dapat dijelaskan bahwa :
-
Realisasi demokrasi di Indonesia
ditentukan oleh orientasi tafsir terhadap
UUD 1945
- Sistem
demokrasi yang tercantum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasarnya saja dan
sangat memungkinkan dilakukan reformasi sesuai tingkat perkembangan aspirasi
rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar