DAFTAR
ISI
Daftar Isi
..................................................................................................1
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang......................................................................................................2
B.
Tujuan...................................................................................................................2
BAB II
Pembahasan
A. Hak dan Kewajiban Bidan maupun Pasien..........................................................3
1.
Hak Pasien ................ ............................................................................................3
2.
kewajiban Pasien.......................................................................
............................4
3.
Hak Bidan.............
.................................................................................................4
4.
Kewajiban Bidan. ..................................................................................................5
B.
Hak dan Kewajiban Bidan dalam Undang-Undang..............................................6
BAB
III
Penutup
A.
Kesimpulan............................................................................................................8
B.
Saran dan
Kritik.....................................................................................................8
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak dan kewajiban adalah hubungan
timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Bila seseorang memilih hak
terhadap B maka B mempunyai kewajiban terhadap A.
Pasien
memiliki hak (klaim) terhadap bidan atas pelayanan yang diterima. Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu pasien.
Sedangkan
bidan mempunyai kewajiban (keharusan) untuk pasien. Jadi hak adalah sesuatu
yang diterima oleh pasien, sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh
bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang
harus diberikan oleh pasien.
Maka bidan harus peduli terhadap
otonomi pasie juga, dengan memberikan informasi yang akurat, menghormati dan
mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan. Agar profesi kebidanan dapat
dihargai oleh pasien,masyarakat atau profesi lain,maka bidan harus menggunakan
nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral dalam menerapakan dan
melaksanakan peran profesionalnya. Bidan
bertanggung jawab dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis dan
profesional.
B. Tujuan
Agar mahasiswa Kebidanan mengeerti
mengenai Hak dan Kewajiban Bidan maupun Hak dan Kewajiban pasien serta tata
tertib atau aturan dalam menjalankan tugas sebagai seorang Bidan nantinya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hak dan Kewajiban Bidan maupun Pasien
1. Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi
yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
dirumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b. Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
c. Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
d. Pasien
berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
e. Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f. Pasien
berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan
bayinya yang baru dilahirkan.
g. Pasien
berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawat sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang ada dirumah sakit.
i.
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang
secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur
tangan dari pihak luar.
j.
Pasien berhak menerima konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah
sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengetahuan dokter yang merawat.
k. Pasien
berhak meminta atas “privacy” dan
kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
l.
Pasien berhak mendapat informasi yang
meliputi:
1)
Penyakit yang diderita.
2)
Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
3)
Alternatif terapi lainnya
4)
Prognosanya
5)
Perkiraan biaya pengobatan
m. Pasien
berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritany.
n. Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakit.
o. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
p. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
q. Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatannya dirinya selama dalam perawatan dirumah
sakit.
r.
Pasien berhak menerima atau menolak
bimbingan moril maupun spiritual
s. Pasien
berhak mendapatkan perlindungan hukum atas tejadinya kasus mal praktek.
t.
Hak untuk menentukan diri sendiri (the
right to self determination), merupakan dasar dari seluruh hak pasien.
u.
Pasien berhak melihat rekam medik
2.
kewajiban pasien
a. Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk
mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau intitusi pelayanan
kesehatan.
b. Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala intruksi dokter, bidan, perawat yang
merawatnya.
c. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban
untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan kesehatan, dokter bidan dan perawat.
d.
Pasien dan atau penanggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang
dibuatnya.
3.
Hak Bidan
a. Bidan
berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
b. Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang
pelayanan kesehatan
c. Bidan
berhak menolakkeinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan,dan kode etik profesi.
d. Bidan
berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila namabaiknya dicemarkan oleh
pasien, keluarga maupun profesi lain.
e. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan iri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
f. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
g.
Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan
yang sesuai.
4.
kewajiban Bidan
a. Bidan
Wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b. Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesui dengan standarprofesi dengan
menghormati hak-hak pasien
c. Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pasien
d. Bidan
wajib memberi kesempatan kepada pasin untuk di dampingi oleh suami atau
keluarga.
e. Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dngan
keyakinannya.
f. Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g. Bidan
wajib memberikan informasiyang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan
serta resiko yang mungkin dapat timbul
h. Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
i.
Bidan wajibmeminta persetujuan
tertulis(informal consent)atas tindakan yang akan dilakukan
j.
Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan
formal maupun non formal
k.
Bidan wajib bekerja sama dengan profesi
lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan.
B.
Hak dan Kewajiban Bidan dalam Undang-Undang
BAB
II : Laporan dan Registrasi
Pasal
2
(1) Pimpinan
penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk
dan isi laporan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) tercantum dalam formulir
I terlampir.
BAB
V : Praktik Bidan
Pasal
14
bidan
dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi
a. Pelayanan
kebidanan;
b. Pelayanan
keluarga berencana;
c. Pelayanan
kesehatan masyarakat.
Pasal
21
(1) Dalam
keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelaynan kebidanan selain kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
BAB
VI : Pencatatan dan Pelaporan
Pasal
27
(1) Dalam
melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai
dengan pelayanan yang diberikan
(2) Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepuskesmas dan tembusan Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(3) Pencatatan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
Keputusan ini.
BAB
VIII
Pembinaan
dan Pengawasan
Pasal
31
(1) Bidan
wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(2) Angka
kredit yang dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan
dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
(3) Jenis
dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Orgnisasi
profesi kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai
angka kredit yang ditentukan.
Pasal
32
Pimpinan sarana kesehatn wajib
melaporkan bidan yang melakukan praktik dan yang berhenti elakukan praktik pada
sarana kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehtan Kabupaten/Kota dengan tembusan
kepada organisasi profesi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Hak Bidan
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan
oleh undang-undang atau aturan tertentu. Berdasarkan pertimbangan yang ada
seorang bidan berhak :
a. Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang standar;
b. Memperoleh
informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya;
c. Melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan dan standar;
d. Menerima
imbalan jasa profesi.
(permenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010)
B.
Saran dan Kritik
Mungkin di dalam pembuatan makalah ini
kami memiliki kesalahan dalam bentuk kata, tulisan, dan penyampaian kami dalam
memberi tau tetam-teman sekalian. Mohon dimaklumi karna kami hanyalah manusia
biasa yang jauh darikesempurnaan. Maka kami meminta saran dan kritikan atau pun
masukan dari teman-teman sekalian untuk menyempurnakan kembali makalah kami.
Terima kasih sebelumny untuk teman-teman dan dosen pembimbing atas pemberian
kepercayaannya kepada kami.
DAFTAR
PUSTAKA
Samil (1994): Etika Kedokteran Indonesia (Kumpulan
Naskah), FKUI, Jakarta
IBI (2004): Etika dan Kode Etik Kebidanan (Cetakan
Ke-3), P.P.IBI, Jakarta
Sari Narulita Rury (2012): Konsep Kebidanan,Graha
Ilmu, Yogyakarta
MKRI: Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia, Menkes, Jakarta
(Revisi dari Permenkes No. 572/MENKES/PER/VI/1996)
Priharjo Robert (1995): Pengantar Etika Keperawatan,
Kanisius, Yogyakarta
Frith Lucy (2004): Ethics and Midwifery, Books for
Midwives
Tidak ada komentar:
Posting Komentar