selamat datang di my blog

Senin, 04 Mei 2015

HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN MAUPUN PASIEN




DAFTAR ISI

Daftar Isi ..................................................................................................1
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang......................................................................................................2
B. Tujuan...................................................................................................................2
BAB II
Pembahasan
A.  Hak dan Kewajiban Bidan maupun Pasien..........................................................3
1. Hak Pasien ................ ............................................................................................3
2. kewajiban Pasien....................................................................... ............................4
3. Hak Bidan............. .................................................................................................4
4. Kewajiban Bidan. ..................................................................................................5
B. Hak dan Kewajiban Bidan dalam Undang-Undang..............................................6
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan............................................................................................................8
B. Saran dan Kritik.....................................................................................................8
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Bila seseorang memilih hak terhadap B maka B mempunyai kewajiban terhadap A.
Pasien memiliki hak (klaim) terhadap bidan atas pelayanan yang diterima. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien.
Sedangkan bidan mempunyai kewajiban (keharusan) untuk pasien. Jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien, sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
            Maka bidan harus peduli terhadap otonomi pasie juga, dengan memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan. Agar profesi kebidanan dapat dihargai oleh pasien,masyarakat atau profesi lain,maka bidan harus menggunakan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral dalam menerapakan dan melaksanakan peran profesionalnya.  Bidan bertanggung jawab dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis dan profesional.

B. Tujuan
            Agar mahasiswa Kebidanan mengeerti mengenai Hak dan Kewajiban Bidan maupun Hak dan Kewajiban pasien serta tata tertib atau aturan dalam menjalankan tugas sebagai seorang Bidan nantinya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hak dan Kewajiban Bidan maupun Pasien
1. Hak pasien
            Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a.       Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
c.       Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d.      Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
e.       Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f.       Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
g.      Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawat sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang ada dirumah sakit.
i.        Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
j.        Pasien berhak menerima konsultasi  kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
k.      Pasien berhak meminta atas “privacy”  dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
l.        Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
1)        Penyakit yang diderita.
2)        Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
3)        Alternatif terapi lainnya
4)        Prognosanya
5)        Perkiraan biaya pengobatan
m.    Pasien berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritany.
n.      Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakit.
o.      Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
p.      Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
q.      Pasien berhak atas keamanan dan keselamatannya dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit.
r.        Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
s.       Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas tejadinya  kasus mal praktek.
t.        Hak untuk menentukan diri sendiri (the right to self determination), merupakan dasar dari seluruh hak pasien.
u.      Pasien berhak melihat rekam medik
2. kewajiban pasien
a.       Pasien dan keluarganya berkewajiban  untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau intitusi pelayanan kesehatan.
b.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala intruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c.       Pasien dan atau penanggungnya  berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan  kesehatan, dokter bidan dan perawat.
d.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang dibuatnya.
3. Hak Bidan
a.       Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
c.       Bidan berhak menolakkeinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan,dan kode etik profesi.
d.      Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila namabaiknya dicemarkan oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan iri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
g.      Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
4. kewajiban Bidan
a.       Bidan Wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.      Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesui dengan standarprofesi dengan menghormati hak-hak pasien
c.       Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai  kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
d.      Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasin untuk di dampingi oleh suami atau keluarga.
e.       Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dngan keyakinannya.
f.       Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.      Bidan wajib memberikan informasiyang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
h.      Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
i.        Bidan wajibmeminta persetujuan tertulis(informal consent)atas tindakan yang akan dilakukan
j.        Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal maupun non formal
k.      Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.



B. Hak dan Kewajiban Bidan dalam Undang-Undang
BAB II : Laporan dan Registrasi
Pasal 2
(1)   Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2)   Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) tercantum dalam formulir I terlampir.
BAB V : Praktik Bidan
Pasal 14
bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi
a.       Pelayanan kebidanan;
b.      Pelayanan keluarga berencana;
c.       Pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 21
(1)   Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelaynan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
(2)   Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
BAB VI : Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 27
(1)   Dalam melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan
(2)   Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepuskesmas dan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(3)   Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.
BAB VIII
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 31
(1)   Bidan wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
(2)   Angka kredit yang dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
(3)   Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4)   Orgnisasi profesi kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
Pasal 32
            Pimpinan sarana kesehatn wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik dan yang berhenti elakukan praktik pada sarana kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehtan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.









BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Hak Bidan
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Berdasarkan pertimbangan yang ada seorang bidan berhak :
a.       Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang standar;
b.      Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya;
c.       Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar;
d.      Menerima imbalan jasa profesi.
(permenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010)

B. Saran dan Kritik

Mungkin di dalam pembuatan makalah ini kami memiliki kesalahan dalam bentuk kata, tulisan, dan penyampaian kami dalam memberi tau tetam-teman sekalian. Mohon dimaklumi karna kami hanyalah manusia biasa yang jauh darikesempurnaan. Maka kami meminta saran dan kritikan atau pun masukan dari teman-teman sekalian untuk menyempurnakan kembali makalah kami. Terima kasih sebelumny untuk teman-teman dan dosen pembimbing atas pemberian kepercayaannya kepada kami.


DAFTAR PUSTAKA

Samil (1994): Etika Kedokteran Indonesia (Kumpulan Naskah), FKUI, Jakarta
IBI (2004): Etika dan Kode Etik Kebidanan (Cetakan Ke-3), P.P.IBI, Jakarta
Sari Narulita Rury (2012): Konsep Kebidanan,Graha Ilmu, Yogyakarta
MKRI: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menkes, Jakarta
(Revisi dari Permenkes No. 572/MENKES/PER/VI/1996)
Priharjo Robert (1995): Pengantar Etika Keperawatan, Kanisius, Yogyakarta
Frith Lucy (2004): Ethics and Midwifery, Books for Midwives

Tidak ada komentar:

Posting Komentar